l
Baca juga:
Doa Bersama Kemenkumham Jelang KTT G20 Bali
|
Purbalingga - Dalam upaya mencegah dan menanggulangi penyebaran paham terorisme dan radikalisme, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Purbalingga mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.
Kegiatan ini dilakukan secara virtual melalui platform Zoom, Selasa (19/11/2024).
Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada WBP tentang bahaya paham radikalisme dan pentingnya menjaga nilai-nilai kebangsaan. Melalui penyuluhan tersebut, diharapkan WBP dapat memperkuat ketahanan ideologis serta berperan aktif dalam menolak dan mencegah penyebaran ideologi yang merusak persatuan bangsa.
Kepala Rutan Purbalingga, Bluri Wijaksono, menyampaikan apresiasinya kepada pihak Kanwil Jawa Tengah yang telah menginisiasi kegiatan ini.
"Penyuluhan ini sangat penting untuk memberikan pencerahan kepada WBP, sekaligus sebagai langkah preventif dalam menghadapi ancaman paham yang dapat merusak keutuhan NKRI, " ujar Bluri.
Kegiatan penyuluhan hukum ini menghadirkan narasumber berkompeten yang menjelaskan berbagai aspek hukum terkait terorisme dan radikalisme.
Antusiasme WBP terlihat dari partisipasi aktif mereka sepanjang acara. Salah satu peserta mengungkapkan rasa terima kasihnya karena mendapat wawasan baru yang sangat bermanfaat.
"Kami jadi lebih memahami pentingnya waspada terhadap paham-paham yang menyesatkan dan bagaimana sebaiknya kami bersikap, " tutur salah satu WBP.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, baik dalam lingkungan Lapas dan Rutan maupun setelah WBP menyelesaikan masa pidana mereka, sehingga dapat kembali ke masyarakat dengan pemahaman yang lebih baik dan turut serta menjaga keutuhan bangsa.
Melalui kolaborasi dan pendidikan hukum yang intensif, Rutan Purbalingga terus berupaya membina WBP secara menyeluruh, tidak hanya dari segi keterampilan tetapi juga wawasan ideologis yang kuat untuk melawan radikalisme secara kolektif.